Dalam mewujudkan lulusan yang mampu berkompetensi baik secara nasional dan internasional, Jurusan Teknik Sipil secara berkala terus mengevaluasi dan merevisi kurikulum serta metode pembelajaran yang diterapkan pada mahasiswa. Sehingga lulusan yang dihasilkan nantinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, lapangan kerja, dan pembangunan.
Kurikulum Tahun 2016–2020 disusun berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI disusun oleh pemerintah Indonesia sebagai acuan/kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI yang ditetapkan berdasarkan Perpres No.8 Tahun 2012, mensyaratkan 4 unsur deskripsi berbagai jenjang kualifikasi yang dapat diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, maupun pengalaman berkarya. Unsur-unsur tersebut adalah sikap dan tata nilai; kemampuan kerja; penguasaan pengetahuan; dan hak/wewenang dan tanggung jawab.
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tahun 2016
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tahun 2020