Juru gambar (Drafter) : Melaksanakan pekerjaan penggambaran agar dapat digunakan untuk proses perancangan/ dokumentasi/ teknis pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi.
Juru ukur (surveyor) : Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan survei dan pengukuran dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, yang meliputi persiapan, pengoperasian peralatan pengukuran, pemetaan situasi dan melaksanakan stake out sesuai spesifikasi yang disyaratkan dengan mengevaluasi hasil pekerjaan pengukuran serta membuat laporan.
Cost estimator / Quantity Surveyor : Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi yang dapat dijabarkan, hingga biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisis, dikendalikan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Teknisi Laboratorium : Melakukan pengujian yang berhubungan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Quality Control : Mengorganisir proses pelaksanaan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.
Pengawas pada proyek konstruksi : Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan supervisi pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai metoda kerja, gambar teknik dan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak kontraktor maupun konsultan supervise dan ketentuan administrasi proyek.
Pelaksana pada proyek konstruksi : Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tahapan dan metode pelaksanaan serta memastikan tercapainya target konstruksi dengan memperhatikan syarat teknis terkait keselamatan konstruksi sehingga mampu menyelesaikan permasalahan pada proses pembangunan konstruksi.
Asisten Perencana : Lulusan dapat mengembangkan kemampuan diri untuk merencanakan struktur bangunan gedung dan sipil.